Biro AUK

Tugas

  1. Menyusun rencana dan program kerja;
  2. MEnyusun konsep rencana dan program Administrasi Umum dan Keuangan;
  3. Membina pengelolaan kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggan;
  4. Membina pelaksanaan tata usaha, kearsipan, hubungan masyarakat dan protokoler;
  5. MengawasI dan menyelenggarakan administrasi; dan
  6. Menilai prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.