PENYULUH AHLI PERTAMA BNN KABUPATEN SINTANG MENGAJAK KEPADA SELURUH MAHASISWA STAIMA SINTANG UNTUK DAPAT BERSAMA-SAMA BERPERANG MELAWAN NARKOBA

ByRedaktur

PENYULUH AHLI PERTAMA BNN KABUPATEN SINTANG MENGAJAK KEPADA SELURUH MAHASISWA STAIMA SINTANG UNTUK DAPAT BERSAMA-SAMA BERPERANG MELAWAN NARKOBA

Sintang, 5 September 2023 Dema STAIMA Sintang hadirkan pemateri dari BNN Kabupaten Sintang dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa (PKKMB) STAIMA Sintang tahun akademik 2023/2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula STAIMA Sintang ini, diisi oleh Penyuluh Narkoba Ahli Pertama Bapak Muhammad Salamun Na’im, S.Sos  tentang materi tentang pengertian Narkoba, jenis dan dampak Narkotika.

Muhammad Salamun Na’im menyampaikan narkotika adalah kepanjangan dari narkoba, psikotropika, bahan adiktif lainnya. Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan atau tanaman, baik sintetis maupun semi sentesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Psikotropika merupakan suatu zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental pelaku. Bahan adiktif lainnya adalah zat atau bahan lainnya yang tidak termasuk narkotika/Psikotropika yang mempunyai pengaruh pada kerja otak dan bisa menimbulkan  ketergantungan. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalah gunakan narkotika dan dalam ketergantungan narkotika baik secara fisik atau psikis. Penyalah guna adalah orang yang melawan hak atau melawan hukum.

Adapun korban penyalahgunaan narkotika itu sendiri adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena di bujuk , diperdaya, ditipu, dipaksa, atau diancam untuk menggunakan narkotika.

Adapun jenis narkotika terbagi menjadi tiga golongan: Golongan satu adalah narkotika yang hanya bisa digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, golongan dua adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan golongan tiga adalah narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan dan digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.

Penyuluh Ahli Pertama BNN Kabupaten Sintang juga mengajak kepada seluruh mahasiswa terkhusus mahasiswa STAIMA Sintang untuk dapat bersama-sama berperang melawan narkoba dan katakan Say No To Drugs. “Saya berharap mahasiswa yang merupakan generasi yang akan memimpin negara jangan mau untuk mencoba dan dipengaruhi oleh bandar narkoba. Mahasiswa juga diharapkan ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba,”ungkapnya. Mahasiswa harus menjadi panutan (role model) dan generasi penerus untuk memberikan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Upaya mendasar yang dapat dilakukan dalam penanggulangan narkoba terutama di lingkungan kampus atau perguruan tinggi, yaitu dengan cara menghindari diri dari penyalahgunaan narkoba, memperhatikan  kegiatan teman mahasiswanya agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba, serta turut serta di lingkungan tempat tinggalnya sebagai warga negara yang baik memberikan penyuluhan dan penerangan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.

About the author

Redaktur administrator

Leave a Reply